Jumat, 01 Mei 2015

Perdagangan Antar Negara

http://www.classicaltrade.com/template/55/images/banner.jpg


Perdagangan Antar Negara atau Perdagangan Inernasional adalah perdagangan yang dilakukan oleh penduduk suatu negara dengan penduduk negara lain atas dasar kesepakatan bersama. Penduduk yang dimaksud dapat berupa antar perorangan (individu dengan individu), antara individu dengan pemerintah suatu negara atau pemerintah suatu negara dengan pemerintah negara lain. Disamping itu perdangan antar Negara memiliki beberapa hambatan yaitu :
1.       Tarif atau bea cukai. Tarif adalah pembebanan pajak (custom duties) terhadap barang-barang  yang melewati batas kenegaraan. Tarif dapat digolongkan menjadi beberapa bagian, antara lain:
·         Bea ekspor  =  pajak atau bea yang dikenakan terhadap produk yang diangkut menuju negara lain.
·         Bea transit =   pajak yang dikenakan terhadap produk yang melalui wilayah negara lain dengan ketentuan bahwa negara tersebut bukan merupakan tujuan akhir dari pengiriman.
·         Bea impor = pajak yang dikenakan terhadap produk yang masuk dalam suatu negara dengan ketentuan negara tersebut adalah merupakan tujuan akhir dari pengiriman produk.
·         Uang jaminan impor =  persyaratan bagi importir suatu produk untuk membayar kepada pemerintah sejumlah uang tertentu pada saat kedatangan produk di pasar domestik sebelum penjualan dilakukan.
2.       Kuota
Kuota membatasi banyaknya unit yang dapat diimpor atau diekspor. Tujuannya adalah untuk membatasi jumlah barang tersebut di pasar dan menaikkan harga produknya.
3.       Politik Dumping
Politik Dumping adalah menjual suatu barang yang nilainya lebih tinggi dari harga beli, baik dijual di luar negeri maupun dalam negeri tetap mendapat untung. Adapun beberapa motif dari Politik Dumping, yaitu antara lain:
·         Barang-barang yang diminati oeh negara asal, supaya dapat terjual di luar negeri.
·         Memperkenalkan suatu produk dalam negeri ke negara lain.
·         Berebut pasar luar negeri.
4.       Embargo
Embargo adalah larangan yang dikeluarkan pemerintah untuk melakukan impor atau ekspor barang tertentu ke negara lain dalam rangka kebijakan yang berkaitan dengan politik, ekonomi, ataupun kebijakan lain


Alasan mengapa pemerintah  menerapkan hambatan-hambatan dalam perdagangan internasional, diantaranya :
1.       Tarif atau bea cukai diterapkan untuk menambah pemasukan kas Negara yang bertujuan untuk membangun Negara lebih lanjut.
2.       Quota diterapkan untuk melindungi produk-produk dalam negeri agar produk-produk dalam negeri tidak terkalahkan atau tidak mati. Dengan hadirnya produk luar negeri dapat mengakibatkan persaingan yang semakin berat sehingga perusahaan dalam negeri dapat mengalami kemunduran dan mengurangi kemakmuran pihak-pihak terkait.
3.       Politik Dumping diterapkan oleh Negara-negara tertentu seperti Jepang. Contohnya pada bidang transportasi. Pemerintah jepang menerapkan harga kendaraan pribadi yang lebih tinggi di negaranya dan sedangkan produsen kendaraan pribadi asal jepang menjual produknya dengan harga normal di Negara lain. Dalam kebijakan ini pemerintah berupaya untuk mengurangi tingkat kepadatan kendaraan, polusi, dan kemacetan di Negaranya.


sumber :
id.wikipedia.org/wiki/Perdagangan_internasional
- https://dewimayasari.wordpress.com/2011/04/23/hambatan-perdagangan-internasionalantar-negara/
-  https://josephinejoe.wordpress.com/2013/04/27/mengapa-pemerintah-menerapkan-hambatan-perdagangan/

Tidak ada komentar:

Posting Komentar