ETIKA
DALAM AKUNTANSI KEUANGAN DAN AKUNTANSI MANAJEMEN
A. ETIKA DALAM
AKUNTANSI KEUANGAN DAN AKUNTANSI MANAJEMEN
Akuntansi adalah
pengukuran, penjabaran, atau pemberian kepastian mengenai informasi yang akan
membantu manajer, investor, otoritas pajak dan pembuat keputusan lain untuk
membuat alokasi sumber daya keputusan di dalam perusahaan, organisasi, dan
lembaga pemerintah.
Akuntansi
keuangan adalah bagian dari akuntansi yang berkaitan dengan penyiapan laporan
keuangan untuk pihak luar, seperti pemegang saham, kreditor, pemasok, serta
pemerintah. Prinsip utama yang dipakai dalam akuntansi keuangan adalah
persamaan akuntansi (Aset = Liabilitas + Ekuitas).
Akuntansi manajemen
adalah sistem akuntansi yang berkaitan dengan ketentuan dan
penggunaan informasi akuntansi untuk manajer atau manajemen dalam suatu
organisasi dan untuk memberikan dasar kepada manajemen untuk membuat keputusan
bisnis yang akan memungkinkan manajemen akan lebih siap dalam pengelolaan dan
melakukan fungsi control.
B. TANGGUNGJAWAB AKUNTAN KEUANGAN DAN AKUNTAN MANAJEMEN
Etika dalam akuntansi keuangan dan
manajemen merupakan suatu bidang keuangan yang merupakan sebuah bidang yang luas
dan dinamis. Bidang ini berpengaruh langsung terhadap kehidupan setiap orang
dan organisasi. Ada banyak bidang yang dapat di pelajari, tetapi sejumlah besar
peluang karir tersedia di bidang keuangan. Manajemen keuangan dengan demikian
merupakan suatu bidang keuangan yang menerapkan prinsip-prinsip keuangan dalam
sebuah organisasi untuk menciptakan dan mempertahankan nilai melalui
pengambilan putusan dan manajemen sumber daya yang tepat
Akuntansi
keuangan adalah bagian dari akuntansi yang berkaitan dengan penyiapan laporan
keuangan untuk pihak luar, seperti pemegang saham, kreditor,pemasok, serta
pemerintah. Prinsip utama yang dipakai dalam akuntansi keuangan adalah
persamaan akuntansi di mana aktiva adalah harta yang dimiliki suatu perusahaan
digunakan untuk operasi perusahaan dalam upaya untuk menghasilkan pendapatan.
Sedangkan modal yaitu selisih antara aktiva dikurang hutang. Akuntansi keuangan
berhubungan dengan masalah pencatatan transaksi untuk suatu perusahaan atau
organisasi dan penyusunan berbagai laporan berkala dari hasil pencatatan
tersebut.
Laporan ini yang disusun untuk kepentingan
umum dan biasanya digunakan pemilik perusahaan untuk menilai prestasi manajer
atau dipakai manajer sebagai pertanggungjawaban keuangan terhadap para pemegang
saham. Hal penting dari akuntansi keuangan adalah adanya Standar Akuntansi
Keuangan (SAK) yang merupakan aturan- aturan yang harus digunakan didalam
pengukuran dan penyajian laporan keuangan untuk kepentingan eksternal. Dengan
demikian, diharapkan pemakai dan penyusun laporan keuangan dapat berkomunikasi
melalui laporan keuangan ini, sebab mereka menggunakan acuan yang sama yaitu
SAK. SAK ini mulai diterapkan di Indonesia pada 1994, menggantikan
Prinsip-prinsip Akuntansi Indonesia tahun 1984.
Akuntansi
manajemen adalah disiplin ilmu yang berkenaan dengan penggunaan informasi
akuntansi oleh para manajemen dan pihak-pihak internal lainnya untuk keperluan
penghitungan biaya produk, perencanaan, pengendalian dan evaluasi, serta
pengambilan keputusan. Definisi akuntansi manajemen menurut Chartered
Institute of Management Accountant, yaitu Penyatuan bagian manajemen yang
mencakup, penyajian dan penafsiran informasi yang digunakan untuk perumusan
strategi, aktivitas perencanaan dan pengendalian, pembuatan keputusan,
optimalisasi penggunaan sumber daya, pengungkapan kepada pemilik dan pihak
luar, pengungkapan kepada pekerja, pengamanan asset.
Etika dalam
Akuntansi Keuangan dan Akuntansi Manajemen Etika
menurut ( Drs. Sidi Gajalba ) adalah teori tentang tingkah laku perbuatan
manusia dipandang dari segi baik buruk dan sejauh mana yang dapat ditentukan
oleh akal sehat. Sedangkan akuntansi keuangan adalah seni penyusunan laporan
keuangan untuk memenuhi kebutuhan pihak internal dan pihak external. Manajemen
keuangan dengan demikian merupakan suatu bidang keuangan yang menerapkan
prinsip-prinsip keuangan dalam sebuah organisasi untuk menciptakan dan
mempertahankan nilai melalui pengambilan putusan dan manajemen sumber daya yang
tepat.
Standar Akuntansi Keuangan (SAK) yang
merupakan aturan-aturan yang harus digunakan didalam pengukuran dan penyajian
laporan keuangan untuk kepentingan eksternal.
C. PERSAMAAN AKUNTANSI KEUANGAN DAN AKUNTANSI MANAJEMEN
A.
Prinsip akuntansi yang lazim diterima baik dalam
akuntansi keuangan kemungkinan besar juga merupakan prinsip pengukuran yang
relevan dalam akuntansi manajemen.
B.
Menggunakan sistem informasi operasi yang sama sebagai
bahan baku untuk menghasilkan informasi yang disajikan kepada pemakainya.
D. COMPETENCE,
CONFIDENTIALITY, INTEGRITY AND OBJECTIVITY OF MANAGEMENT ACCOUNTANT
Ada
beberapa standar etika untuk akuntan manajemen yaitu:
1. Competance
(Kompetensi). Arti kata competance
disini adalah setiap praktisi akuntansi manajemen dan manajemen keuangan
memiliki tanggung jawab untuk:
-
Menjaga tingkat kompetensi profesional sesuai dengan
pembangunan berkelanjutan, pengetahuan dan keterampilan yang dimiliki.
-
Melakukan tugas sesuai dengan hukum, peraturan dan
standar teknis yang berlaku.
-
Mampu menyiapkan laporan yang lengkap, jelas, dengan informasi
yang relevan serta dapat diandalkan.
2. Confidentiality
(Kerahasiaan). Praktisi akuntansi manajemen dan manajemen keuangan
memiliki tanggung jawab untuk:
-
Menahan diri dari mengungkapkan informasi rahasia yang
diperoleh dalam pekerjaan mereka kecuali bila diizinkan, kecuali hukum wajib
untuk melakukannya.
-
Menginformasikan bawahan yang sesuai mengenai
kerahasiaan informasi yang diperoleh dalam pekerjaan mereka dan memantau
kegiatan mereka untuk menjamin pemeliharaan kerahasiaan.
-
Menahan diri dari menggunakan atau muncul untuk
menggunakan informasi rahasia yang diperoleh dalam pekerjaan mereka untuk
keuntungan tidak etis atau ilegal baik secara pribadi atau melalui pihak
ketiga.
3. Integrity
(Kejujuran). Praktisi akuntansi manajemen dan manajemen keuangan memiliki
tanggung jawab untuk:
-
Hindari konflik aktual atau kepentingan dan
menyarankan semua pihak yang tepat dari setiap potensi konflik.
-
Menahan diri dari terlibat dalam kegiatan apapun yang
akan merugikan kemampuan mereka untuk menjalankan tugasnya secara etis.
-
Menolak hadiah, bantuan, atau perhotelan yang akan
mempengaruhi atau akan muncul untuk mempengaruhi tindakan mereka.
-
Menahan diri dari aktivitas salah satu atau pasif
menumbangkan pencapaian tujuan organisasi yang sah dan etis.
-
Mengenali dan dan berkomunikasi keterbatasan
profesional atau kendala lain yang akan menghalangi penilaian bertanggung jawab
atau kinerja yang sukses dari suatu kegiatan.
-
Mengkomunikasikan informasi yang tidak menguntungkan
serta menguntungkan dan penilaian profesional atau pendapat.
-
Menahan diri dari terlibat atau mendukung aktivitas
apapun yang akan mendiskreditkan profesi.
4. Objectivity
(Objekivitas). Praktisi akuntansi manajemen dan manajemen keuangan
memiliki tanggung jawab untuk:
-
Mengkomunikasikan informasi secara adil dan obyektif.
-
Mengungkapkan penuh semua informasi relevan yang dapat
diharapkan untuk mempengaruhi pemahaman pengguna dimaksudkan dari laporan,
komentar, dan rekomendasi yang disampaikan.
5. Objectivity
of Management Accountant (Objektivitas Akuntan Manajemen)
Auditor tidak boleh berkompromi mengenai penilaian
profesionalnya karenadisebabkan prasangka, konflik kepentingan dan terpengaruh
orang lain, seperti memberitahukan informasi dengan wajar dan objektif dan
mengungkapkan sepenuhnya informasi relevan
E.
WHISTLE BLOWING
Whistle blowing merupakan tindakan
yang dilakukan seorang atau beberapa karyawan untuk membocorkan kecurangan
perusahaan kepada pihak lain. Motivasi utamanya adalah moral. Whistle blowing sering disamakan begitu
saja dengan membuka rahasia perusahaan. Contohnya seorang karyawan melaporkan
kecurangan perusahaan yang membuang limbah pabrik ke sungai. Whistle blowing dibagi menjadi dua,
yaitu :
a.
Whistle
Blowing Internal, yaitu kecurangan dilaporkan kepada pimpinan
perusahaan tertinggi, pemimpin yang diberi tahu harus bersikap netral dan
bijak, loyalitas moral bukan tertuju pada orang, lembaga, otoritas, kedudukan,
melainkan pada nilai moral : keadilan, ketulusan, kejujuran, dan dengan demikian
bukan karyawan yang harus selalu loyal dan setia pada pemimpin melainkan sejauh
mana pimpinan atau perusahaan bertindak sesuai moral. Contoh Kasus : Kasus
Mulyana W Kusuma tahun 2004. Menjabat sebagai sebagai seorang anggota KPU
diduga menyuap anggota BPK yang saat itu akan melakukan audit keuangan
berkaitan dengan pengadaan logistic pemilu. Dalam kasus ini ICW melaporkan
tindakan Mulyana W Kusuma kepada Majelis Kehormatan Ikatan Akuntan Indonesia
(IAI) dan sekaligus meminta supaya dilakukan tindakan etis terhadap anggotanya
yang melanggar kode etik profesi akuntan.
b.
Whistle
Blowing Eksternal, yaitu membocorkan kecurangan
perusahaan kepada pihak luar seperti masyarakat karena kecurangan itu merugikan
masyarakat, motivasi utamanya adalah mencegah kerugian bagi banyak orang, yang
perlu diperhatikan adalah langkah yang tepat sebelum membocorkan kecurangan
terebut ke masyarakat, untuk membangun iklim bisnis yang baik dan etis memang
dibutuhkan perangkat legal yang adil dan baik.
F.
CREATIVE ACCOUNTING
Istilah creative menggambarkan suatu kemampuan
berfikir dan menciptakan ide yang berbeda daripada yang biasa dilakukan, juga
dapat dikatakan mampu berfikir diluar kotak (out-of-the box). Jaman sekarang
diprofesi apapun kita berada senantiasa dituntut untuk selalucreative. Namun
pada saat kita mendengar istilah ‘creative accounting’, seperti sesuatu hal
yang kurang ‘etis’. Beberapa pihak menafsirkan negative, dan berpandangan
skeptis serta tidak menyetujui, namun beberapa melihat dengan pandangan netral
tanpa memihak.
Menurut Susiawan (2003) creative accounting adalah aktifitas
badan usaha untuk memanfaatkan teknik dan kebijakan akuntansi guna mendapatkan
hasil yang diinginkan, seperti penyajian nilai laba atau asset yang lebih
tinggi atau lebih rendah tergantung motivasi mereka melakukannya. Menurut Myddelton (2009), akuntan yang
dianggap kreatif adalah akuntan yang dapat menginterpretasikan grey area
standar akuntansi untuk mendapatkan manfaat atau keuntungan dari interpretasi
tersebut.
Akuntansi
dengan standar yang berlaku, adalah alat yang digunakan manajemen (dengan
bantuan akuntan) untuk menyajikan laporan keuangan. Praktek akuntansi tentunya
tidak terlepas dari kebijakan manajemen dalam memilih metode yang sesuai dan
diperbolehkan. Kebijakan dan metode yang dipilih dipengaruhi oleh kemampuan
interpretasi standar akuntansi, dan kepentingan manajemen sendiri. Standar
akuntansi mengharuskan adanya pengungkapan (dislosure) atas praktek dan
kebijakan akuntansi yang dipilih, dan diterapkan. Dalam proses penyajian laporan
keuangan, potensial sekali terjadinya ‘asimetri informasi’ atau aliran
informasi yang tidak seimbang antara penyaji (manajemen) dan penerima informasi
(investor dan kreditor). Dalam hal ini yang memiliki informasi lebih banyak
(manajemen) “diduga” potensial memanfaatkannya informasi yang dimiliki untuk
mengambil keuntungan maksimal.
Pelaku “creative accounting” sering juga
dipandang sebagai opportunis. Dalam teori keagenan (agency theory) dijelaskan, adanya kontrak antara pemegang saham
(principal) dengan manajer sebagai pengelola perusahaan (agent), dimana manajer bertanggung jawab memaksimalkan
kesejahteraan pemegang saham, namun disisi lain manajer juga mempunyai
kepentingan pribadi mengoptimalkan kesejahteraan mereka sendiri melalui
tercapainya bonus yang dijanjikan pemegang saham. Beberapa studi empiris
tentang prilaku yang memotivasi individu atau badan usaha melakukan ‘creative accounting’ adalah: Motivasi
bonus, motivasi hutang, motivasi pajak, motivasi penjualan saham, motivasi
pergantian direksi serta motivasi politis. Berdasarkan hal tersebut maka
muncullah pertanyaan: Apakah “creative accounting” atau “earning management” legal dan etis? Menurut Velasques (2002) salah satu karakteristik utama standar
moral untuk menentukan etis atau tidaknya suatu perbuatan adalah perbuatan
tersebut tidak merugikan orang lain. Cara pandang seseorang dan pengalaman
hidup seseoranglah yang akan berpengaruh terhadap etis tidaknya suatu
perbuatan. Sehingga acuan terbaik dari “creative
accounting” atau “earning management”
adalah Standar moral dan etika. Namun bagaimana menilai prilaku manajemen
dalam pelaporan keuangan? Pengungkapan atau discolusre yang memadai adalah
sebuah media yang diharuskan standar akuntansi, agar manajemen dapat
menjelaskan kebijakan dan praktek akuntansi yang dipilih.
Dua jenis pengungkapan yang dapat
diberikan dalam laporan keuangan yaitu:
a.
Mandatory disclosure (pengungkapan wajib)
b.
Voluntary discolure (pengungkapan sukarela)
Tentunya jika manajemen dapat
menggunakan media disclosure ini dalam menjelaskan kebijakan dan praktek
akuntansi yang dilakukan sehingga para pengguna paham dan dapat menilai
motivasi dibelakangnya, dan tidak merasa dirugikan, sehingga kebijakan tersebut
dapat dikatakan legal dan etis.
G.
FRAUD ACCOUNTING
Fraud sebagai suatu tindak
kesengajaan untuk menggunakan sumber daya perusahaan secara tidak wajar dan
salah menyajikan fakta untuk memperoleh keuntungan pribadi. Dalam bahasa yang
lebih sederhana, fraud adalah penipuan yang disengaja. Hal ini termasuk
berbohong, menipu, menggelapkan dan mencuri. Yang dimaksud dengan penggelapan
disini adalah merubah asset/kekayaan perusahaan yang dipercayakan kepadanya
secara tidak wajar untuk kepentingan dirinya. Dalam akuntansi, dikenal dua
jenis kesalahan yaitu kekeliruan (error) dan kecurangan (fraud).
Perbedaan antara kedua jenis kesalahan ini hanya dibedakan oleh jurang yang
sangat tipis, yaitu ada atau tidaknya unsur kesengajaan. Standarpun mengenali
bahwa sering kali mendeteksi kecurangan lebih sulit dibandingkan dengan
kekeliruan karena pihak manajemen atau karyawan akan berusaha menyembunyikan
kecurangan itu. “Fraud adalah
tindakan curang, yang dilakukan sedemikian rupa, sehingga menguntungkan diri
sendiri / kelompok atau merugikan pihak lain (perorangan, perusahaan atau
institusi).”
Ada tiga hal yang mendorong
terjadinya sebuah upaya fraud, yaitu dorongan yang menyebabkan seseorang
melakukan fraud (pressure), peluang yang memungkinkan fraud
terjadi (opportunity), dan elemen penting dalam terjadinya fraud,
dimana pelaku mencari pembenaran atas tindakannya (rationalization).
Jenis fraud berdasarkan pelaku dikelompokkan
menjadi:
- Employee fraud (kecurangan pegawai), adalah kecurangan yang dilakukan oleh pegawai dalam suatu organisasi kerja.
- Management fraud (kecurangan manajemen), adalah kecurangan yang dilakukan oleh pihak manajemen dengan menggunakan laporan keuangan atau transaksi keuangan sebagai sarana fraud, biasanya dilakukan untuk mencurangi pemegang kepentingan (stakeholders) yang terkait organisasinya.
Jenis fraud berdasarkan tindakan dikelompokkan
menjadi:
- Penyelewengan terhadap aset (misappropriation of assets), adalah penyalahgunaan aset perusahaan secara sengaja utk kepentingan pribadi, biasanya sering dilakukan oleh pegawai (employee). Contohnya, penggelapan kas perusahaan, penggunaan fasilitas untuk kepentingan pribadi.
- Kecurangan dalam laporan keuangan (fradulent finacial reporting), adalah salah saji atau pengabaian jumlah dan pengungkapan yang disengaja dengan maksud menipu para pengguna laporan, biasanya sering dilakukan oleh manajemen. Contohnya, overstating asset, understating liabilities.
H.
FRAUD AUDITING
Karakteristik kecurangan dilihat
dari pelaku fraud auditing maka secara garis besar kecurangan bisa
dikelompokkan menjadi 2 jenis :
a.
Oleh pihak perusahaan, yaitu manajemen untuk
kepentingan perusahaan (di mana salah saji yang timbul karena kecurangan
pelaporan keuangan (misstatements arising from fraudulent financial reporting,
untuk menghindari hal tersebut ada baiknya karyawan mengikuti auditing workshop
dan fraud workshop) dan pegawai untuk keuntungan individu (salah saji yang
berupa penyalahgunaan aktiva).
b.
Oleh pihak di luar perusahaan, yaitu pelanggan, mitra
usaha, dan pihak asing yang dapat menimbulkan kerugian bagi perusahaan.
Kecurangan
pelaporan keuangan biasanya dilakukan karena dorongan dan ekspektasi terhadap
prestasi pengubahan terhadap catatan akuntansi atau dokumen pendukung yang merupakan
sumber penyajian kerja manajemen. Salah saji yang timbul karena kecurangan
terhadap pelaporan keuangan lebih dikenal dengan istilah irregularities
(ketidakberesan). Bentuk kecurangan seperti ini seringkali dinamakan kecurangan
manajemen (management fraud), misalnya berupa manipulasi, pemalsuan, atau
laporan keuangan. Kesengajaan dalam salah menyajikan atau sengaja menghilangkan
(intentional omissions) suatu transaksi, kejadian, atau informasi penting dari
laporan keuangan, untuk itu sebaiknya anda mengikuti auditing workshop dan
fraud workshop.
Salah
saji yang berupa penyalahgunaan aktiva kecurangan jenis ini biasanya disebut
kecurangan karyawan (employee fraud). Salah saji yang berasal dari
penyalahgunaan aktiva meliputi penggelapan aktiva perusahaan yang mengakibatkan
laporan keuangan tidak disajikan sesuai dengan prinsip-prinsip akuntansi yang
berlaku umum(ada baiknya karyawan mengikuti seminar fraud dan seminar
auditing). Penggelapan aktiva umumnya dilakukan oleh karyawan yang menghadapi
masalah keuangan dan dilakukan karena melihat adanya peluang kelemahan pada
pengendalian internal perusahaan serta pembenaran terhadap tindakan tersebut.
Contoh salah saji jenis ini adalah penggelapan terhadap penerimaan kas,
pencurian aktiva perusahaan, mark-up harga dan transaksi tidak resmi.
Fraud
Auditing (Auditing atas Kecurangan) yang dapat didefinisikan sebagai Audit
Khusus yang dimaksudkan untuk mendeteksi dan mencegah terjadinya penyimpangan
atau kecurangan atas transaksi keuangan. Fraud Auditing termasuk dalam audit
khusus yang berbeda dengan audit umum terutama dalam hal tujuan yaitu fraud
auditing mempunyai tujuan yang lebih sempit (khusus) dan cenderung untuk
mengungkap suatu kecurangan yang diduga terjadi dalam pengelolaan aset/aktiva.
Tujuan Fraud
Auditing :
a.
Pemeriksaan
intern bertanggung jawab untuk menguji dan menilai kecukupan dan efektifitas
dan tindakan yang di ambil oleh manajemen untuk memenuhi kewajiban tersebut.
b.
Deteksi atas
penemuan kecurangan: pemerikasaan interen harus mempunyai pengetahuan yang
cukup tentang kecurangan dan dapat mengidentifikasikan indikator kemungkinan
terjadinya kecurangan.
c.
Aksioma
Pemeriksaan Kecurangan.
d.
Kecurangan,
pada hakekatnya, tersembunyi. Tidak ada keyakinan absolut yang dapat diberikan
bahwa kecurangan benar-benar terjadi atau tidak terjadi.
e.
Untuk
mendapatkan bukti bahwa kecurangan tidak terjadi, orang harus juga berupaya
membuktikan kecurangan telah terjadi.
f.
Untuk
mendapatkan bukti bahwa kecurangan telah terjadi, orang harus juga berupaya membuktikan
kecurangan tidak terjadi.
g.
Penetapan
final apakah kecurangan terjadi merupakan tanggung jawab pengadilan (hakim),
bukan pemeriksanya.
Prinsip-Prinsip
Fraud Auditing
a.
Investigasi adalah tindakan mencari kebenaran.
b.
Kegiatan investigasi mencakup pemanfaatan
sumber-sumber bukti yang dapat mendukung fakta yang dipermasalahkan.
c.
Semakin kecil selang antara waktu terjadinya tindak
kejahatan dengan waktu untuk ‘merespons’ maka kemungkinan bahwa suatu tindak
kejahatan dapat terungkap akan semakin besar.
d.
Auditor mengumpulkan fakta-fakta sehingga bukti-bukti
yang diperolehnya tersebut dapat memberikan kesimpulan sendiri/bercerita.
e.
Bukti fisik merupakan bukti nyata. Bukti tersebut sampai kapanpun akan selalu mengungkapkan hal yang sama.
f.
Informasi yang
diperoleh dari hasil wawancara dengan saksi akan sangat dipengaruhi oleh
kelemahan manusia.
g.
Jika auditor
mengajukan pertanyaan yang cukup kepada sejumlah orang yang cukup, maka
akhirnya akan mendapatkan jawaban yang benar.
h.
Informasi
merupakan nafas dan darahnya investigasi.
Keunikan
Fraud Auditing
Kategori kecurangan yang ditinjau
dari pengklasifikasiannya berdasarkan keunikan dapat dikelompokkan sebagai
berikut:
a.
Kecurangan khusus (specialized
fraud), yang terjadi secara unik pada orang-orang yang bekerja pada operasi
bisnis tertentu. Contoh: (1) pengambilan aset yang disimpan deposan pada
lembaga-lembaga keuangan, seperti: bank, dana pensiun, reksa dana (disebut juga
custodial fraud) dan (2) klaim asuransi yang tidak benar.
b.
Kecurangan umum (garden
varieties of fraud) yang semua orang mungkin hadapi dalam operasi bisnis
secara umum. Misal: kickback, penetapan harga yang tidak benar, pesanan
pembelian/kontrak yang lebih tinggi dari kebutuhan yang sebenarnya, pembuatan
kontrak ulang atas pekerjaan yang telah selesai, pembayaran ganda, dan
pengiriman barang yang tidak benar.
CONTOH KASUS:
Frank Dorrance, seorang manajer
audit senior untuk Bright and Lorren,CPA baru saja diinformasikan bahwa
perusahaan berencana untuk mempromosikannya menjadi rekanan pada 1 atau 2 tahun
ke depan bila ia terus memperlihatkan tingkat mutu yang tinggi sama seperti
masa sebelumnya. Baru saja Frank ditugaskan untuk mengaudit Machine
International sebuah perusahaan grosir besar yang mengirimkan barang keseluruh
dunia yang merupakan klien Bright and Lorren yang bergengsi. Selama audit,
Frank menentukan bahwa Machine International menggunakan metode pengenalan
pendapatan yang disebut “tagih dan tahan” yang baru saja dipertanyakan oleh
SEC. Setelah banyak melakukan riset, Frank menyimpulkan bahwa metode pengenalan
pendapatan tidaklah tepat untuk Machine International. Ia membahas hal ini
dengan rekanan penugasan yang menyimpulkan bahwa metode akuntansi itu telah
digunakan selama lebih dari 10 tahun oleh klien dan ternyata tepat. Frank
berkeras bahwa metode tersebut tepat pada tahun sebelumnya tetapi peraturan SEC
membuatnya tidak tepat tahun ini. Frank menyadari tanggung jawab rekan itu
untuk membuat keputusan akhir, tetapi ia merasa cukup yakin untuk menyatakan
bahwa ia merencanakan untuk mengikuti persyaratan SAS 22 (AU 311) dan
menyertakan sebuah pernyataan dalam kertas kerja bahwa ia tidak setuju dengan
keputusan rekannya. Rekan itu memberitahukan Frank bahwa ia tidak akan
mengizinkan pernyataan demikian karena potensi implikasi hukum. Namun, ia mau
menulis sebuah surat kepada Frank yang menyatakan bahwa ia mengambil tanggung
jawab penuh untuk keputusan akhir bila timbul suatu permasalahan hukum. Ia
menutup dengan mengatakan, “Frank, rekan harus bertindak seperti rekan. Bukan
seperti meriam lepas yang berusaha untuk membuat hidup menjadi sulit bagi rekan
mereka. Anda masih harus bertumbuh sebelum saya merasa nyaman dengan anda
sebagai rekan.”
Solusi :
Solusi :
Pada kasus di atas, kita dapat
menggunakan pendekatan enam langkah untuk menyelesaikan dilema etis tersebut,
antara lain :
1. Terdapat fakta-fakta yang relevan.
Dalam kasus ini, fakta-fakta
tersebut adalah: metode pengenalan pendapatan yang digunakan Machine
International merupakan metode yang dipertanyakan oleh pihak SEC.
Setelah melakukan riset, Frank menemukan bahwa metode tersebut tidak sesuai bagi Machine Internatioal. Frank mengetahui bahwa metode tersebut memang tepat pada tahun sebelumnya tetapi peraturan SEC membuatnya tidak tepat tahun ini.
Frank merencanakan untuk mengikuti persyaratan SAS 22 (AU 311) dan menyertakan sebuah pernyataan dalam kertas kerja bahwa ia tidak setuju dengan keputusan rekannya.
Rekannya meminta Frank agar sependapat dengan dirinya untuk menyetujui penggunaan metode tersebut karena metode tersebut telah digunakan selama bertahun-tahun dan diyakini ketepatannya. Rekannya menawarkan surat pernyataan bahwa bila terjadi suatu permasalahan hukum, maka ia mengambil tanggung jawab penuh akan hal tersebut.
Setelah melakukan riset, Frank menemukan bahwa metode tersebut tidak sesuai bagi Machine Internatioal. Frank mengetahui bahwa metode tersebut memang tepat pada tahun sebelumnya tetapi peraturan SEC membuatnya tidak tepat tahun ini.
Frank merencanakan untuk mengikuti persyaratan SAS 22 (AU 311) dan menyertakan sebuah pernyataan dalam kertas kerja bahwa ia tidak setuju dengan keputusan rekannya.
Rekannya meminta Frank agar sependapat dengan dirinya untuk menyetujui penggunaan metode tersebut karena metode tersebut telah digunakan selama bertahun-tahun dan diyakini ketepatannya. Rekannya menawarkan surat pernyataan bahwa bila terjadi suatu permasalahan hukum, maka ia mengambil tanggung jawab penuh akan hal tersebut.
2. Mengidentifikasi isu-isu etika berdasarkan fakta-fakta
tersebut.
Isu etika dari dilema tersebut
adalah apakah merupakan hal yang etis bagi Frank untuk mengeluarkan pernyataan
bahwa ia tidak setuju dengan keputusan rekannya mengingat rekan merupakan orang
yang membuat keputusan akhir serta berada di atas kedudukannya saat ini sebagai
manajer senior. Menentukan siapa yang akan terkena pengaruh dari keluaran
dilema tersebut dan bagaimana cara-cara masing-masing pribadi atau kelompok itu
dipengaruhi.
3. Siapa dan bagaimana cara terpengaruhnya.
Frank diminta agar sependapat dengan
rekannya bahwa metode pengenalan pendapatan yang digunakan oleh Machine
International adalah metode yang tepat, diminta agar menerima surat penawaran
dari rekannya bahwa rekannya yang bertanggung jawab penuh jika terjadi masalah
hukum, evaluasi kinerja barangkali akan terpengaruh juga, sikapnya terhadap
rekannya/perusahaannya barangkali terpengaruh pula. Rekan Frank dari perusahaan
mungkin akan terpengaruhi Machine International. Penggunaan metode pengenalan
pendapatan yang digunakan selama ini juga mungkin terpengaruhi. Bright and
Lorren, CPA dapat mempengaruhi hasil laporan kewajaran karena adanya perbedaan
pendapat tersebut serta kemungkinan pengaruh terhadap kontrak yang dijalani
SEC. Aturan dari SEC yang tidak dipatuhi oleh Machine International.
SEC. Aturan dari SEC yang tidak dipatuhi oleh Machine International.
4. Alternatif-alternatif yang tersedia bagi Frank.
Menolak untuk sependapat dengan
rekannya, menolak surat penawaran yang ditawarkan rekannya, memberitahu Machine
International bahwa metode yang digunakan tidak sesuai dengan SEC, menyetujui
pendapat dan tawaran surat pertanggung jawaban dari rekannya, meminta agar
rekannya mematuhi aturan yang terdapat pada SEC, menolak untuk melakukan
kegiatan penugasan tersebut dan mengundurkan diri dari perusahaan.
5. Konsekuensi dari setiap alternatif.
Jika ia menyetujui pendapat dan
tawaran surat pertanggung jawaban dari rekannya kemungkinan hal ini dapat
berpengaruh besar bagi hasil audit ini nantinya. Jika timbul permasalahan hukum
maka hal ini dapat membuat perusahaanya (Bright and Lorren,CPA), rekannya, dan
ia sendiri dituntut oleh kliennya karena melakukan kesalahan selama pelaksanaan
audit.
6. Tindakan yang tepat.
Keputusan sepenuhnya berada di
tangan Frank, tentunya ia harus mempertimbangkan masak-masak akan dilema yang
diadapinya saat ini. Secara ekstrim, jika ia tetap menjunjung akan SPAP dan
PSAK maka ia akan tetap menuliskan ketidak setujuannya akan keputusan rekannya
dalam menangani kasus tersebut mengingat metode akuntansi yang digunakan klien
tidaklah sesuai dengan aturan yang diberikan SEC. Namun jika ia menyetujui
pendapat rekannya maka kemungkinan ia akan memperoleh kedudukannya sebagai
rekan yang akan ia peroleh 1 atau 2 tahun ke depan serta adanya pandangan bahwa
ia telah menunjukkan sikap menghargai dan menghormati keputusan rekannya.
Sementara di satu pilihan lainnya Frank dapat memilih untuk tidak melakukan
kegiatan penugasan tersebut melihat adanya risiko yang cukup besar pada hasil
auditnya nanti.
ETIKA DALAM AUDITING
I.
PENGERTIAN ETIKA
Menurut bahasa Yunani Kuno, etika berasal dari kata ethikos
yang berarti “timbul dari kebiasaan”. Etika adalah cabang utama filsafat yang mempelajari
nilai atau kualitas yang menjadi studi mengenai standar dan penilaian moral.
Etika mencakup analisis dan penerapan konsep seperti benar, salah, baik, buruk,
dan tanggung jawab. Etika terbagi menjadi tiga bagian utama: meta-etika (studi
konsep etika), etika normatif (studi penentuan nilai etika), dan etika terapan
(studi penggunaan nilai-nilai etika).
A.
Pengertian Auditing
Auditing adalah suatu proses dengan apa seseorang yang mampu
dan independent dapat menghimpun dan mengevaluasi bukti-bukti dari keterangan
yang terukur dari suatu kesatuan ekonomi dengan tujuan untuk mempertimbangkan
dan melaporkan tingkat kesesuaian dari keterangan yang terukur tersebut dengan
kriteria yang telah ditetapkan.
B.
Pengertian Etika Auditing
Etika dalam auditing adalah suatu prinsip untuk melakukan
proses pengumpulan dan pengevaluasian bahan bukti tentang informasi yang dapaat
diukur mengenai suatu entitas ekonomi untuk menentukan dan melaporkan
kesesuaian informasi yang dimaksud dengan kriteria-kriteria yang dilakukan oleh
seorang yang kompeten dan independen.
C. Kepercayaan
Publik
Profesi akuntan memegang peranan
yang penting dimasyarakat, di mana publik dari profesi akuntan yang terdiri
dari klien, pemberi kredit, pemerintah, pemberi kerja, pegawai, investor, dunia
bisnis dan keuangan, dan pihak lainnya bergantung pada objektifitas dan
integritas akuntan dalam memelihara berjalannya fungsi bisnis secara tertib.
Ketergantungan ini menimbulkan tanggung-jawab akuntan terhadap kepentingan
publik. Kepentingan Publik merupakan kepentingan masyarkat dan institusi yang
dilayani anggota secara keseluruhan. Ketergantungan ini menyebabkan sikap dan
tingkah laku akuntan dalam menyediakan jasanya mempengaruhi kesejahteraan
ekonomi masyarakat dan negara.
Kepercayaan masyarakat umum sebagai
pengguna jasa audit atas independen sangat penting bagi perkembangan profesi
akuntan publik. Kepercayaan masyarakat akan menurun jika terdapat bukti bahwa
independensi auditor ternyata berkurang,
bahkan kepercayaan masyarakat juga bisa menurun disebabkan oleh
keadaan mereka yang berpikiran sehat (reasonable)
dianggap dapat mempengaruhi sikap independensi tersebut. Untuk menjadi
independen, auditor harus secara intelektual jujur, bebas dari setiap
kewajiban terhadap kliennya dan tidak mempunyai suatu kepentingan
dengan kliennya baik merupakan manajemen perusahaan atau pemilik perusahaan.
Kompetensi dan independensi yang dimiliki oleh auditor dalam
penerapannya akan terkait dengan etika. Akuntan mempunyai kewajiban untuk
menjaga standar perilaku etis tertinggi mereka kepada organisasi dimana mereka
bernaung, profesi mereka, masyarakat dan diri mereka sendiri dimana akuntan
mempunyai tanggung jawab menjadi kompeten dan untuk menjaga integritas dan
obyektivitas mereka.
D. Tanggung
Jawab Auditor Kepada Publik
Profesi akuntan di dalam masyarakat
memiliki peranan yang sangat penting dalam memelihara berjalannya fungsi bisnis
secara tertib dengan menilai kewajaran dari laporan keuangan yang disajikan
oleh perusahaan. Ketergantungan antara akuntan dengan publik menimbulkan
tanggung jawab akuntan terhadap kepentingan publik.
Dalam kode etik diungkapkan, akuntan
tidak hanya memiliki tanggung jawab terhadap klien yang membayarnya saja, akan
tetapi memiliki tanggung jawab juga terhadap publik. Kepentingan publik
didefinisikan sebagai kepentingan masyarakat dan institusi yang dilayani secara
keseluruhan. Publik akan mengharapkan akuntan untuk memenuhi tanggung jawabnya
dengan integritas, obyektifitas, keseksamaan profesionalisme, dan kepentingan
untuk melayani publik. Para akuntan diharapkan memberikan jasa yang
berkualitas, mengenakan jasa imbalan yang pantas, serta menawarkan berbagai
jasa dengan tingkat profesionalisme yang tinggi. Atas kepercayaan publik yang
diberikan inilah seorang akuntan harus secara terus-menerus menunjukkan
dedikasinya untuk mencapai profesionalisme yang tinggi.
Justice Buger mengungkapkan
bahwa akuntan publik yang independen dalam memberikan laporan penilaian
mengenai laporan keuangan perusahaan memandang bahwa tanggung jawab kepada
publik itu melampaui hubungan antara auditor dengan kliennya. Akuntan publik
yang independen memiliki fungsi yang berbeda, tidak hanya patuh terhadap para
kreditur dan pemegang saham saja, akan tetapi berfungsi sebagai ”a
public watchdog function”. Dalam menjalankan fungsi tersebut seorang
akuntan harus mempertahankan independensinya secara keseluruhan di setiap waktu
dan memenuhi kesetiaan terhadap kepentingan publik. Hal ini membuat konflik
kepentingan antara klien dan publik mengenai konfil loyalitas auditor.
Hal serupa juga diungkapan
oleh Baker dan Hayes, bahwa seorang
akuntan publik diharapkan memberikan pelayanan yang profesional dengan cara
yang berbeda untuk mendapatkan keuntungan dari contractual arragment antara
akuntan publik dan klien.
Ketika auditor menerima penugasan audit terhadap
sebuah perusahaan, hal ini membuat konsequensi terhadap auditor untuk
bertanggung jawab kepada publik. Penugasan untuk melaporkan kepada publik
mengenai kewajaran dalam gambaran laporan keuangan dan pengoperasian perusahaan
untuk waktu tertentu memberikan ”fiduciary responsibility” kepada
auditor untuk melindungi kepentingan publik dan sikap independen dari klien
yang digunakan sebagai dasar dalam menjaga kepercayaan dari publik.
E. Tanggung
Jawab Dasar Auditor
The Auditing Practice Committee, yang
merupakan cikal bakal dari Auditing Practices Board, ditahun 1980,
memberikan ringkasan mengenai tanggung jawab auditor, yaitu:
1.
Perencanaan, Pengendalian dan Pencatatan. Auditor
perlu merencanakan, mengendalikan dan mencatat pekerjannya.
2.
Sistem Akuntansi. Auditor harus mengetahui dengan
pasti sistem pencatatan dan pemrosesan transaksi dan menilai kecukupannya
sebagai dasar penyusunan laporan keuangan.
3.
Bukti Audit. Auditor akan memperoleh bukti
audit yang relevan dan reliable untuk memberikan kesimpulan rasional.
4.
Pengendalian Intern. Bila auditor berharap untuk
menempatkan kepercayaan pada pengendalian internal, hendaknya memastikan dan
mengevaluasi pengendalian itu dan melakukan compliance test.
5.
Meninjau Ulang Laporan Keuangan yang Relevan. Auditor
melaksanakan tinjau ulang laporan keuangan yang relevan seperlunya, dalam
hubungannya dengan kesimpulan yang diambil berdasarkan bukti audit lain yang
didapat, dan untuk memberi dasar rasional atas pendapat mengenai laporan keuangan.
II.
INDEPENDENSI AUDIT
A. Pengertian
Independensi Akuntan Publik
Independensi berarti
sikap mental yang bebas dari pengaruh, tidak dikendalikan oleh orang lain,
tidak tergantung pada orang lain. Independensi dapat juga diartikan adanya
kejujuran dalam diri auditor dalam mempertimbangkan fakta dan adanya
pertimbangan yang obyektif tidak memihak dalam diri auditor dalam merumuskan
dan menyatakan pendapatnya.
Dalam melaksanakan proses audit, akuntan publik
memperoleh kepercayaan dari klien dan para pemakai laporan keuangan untuk
membuktikan kewajaran laporan keuangan yang disusun dan disajikan oleh klien.
Oleh karena itu, dalam memberikan pendapat mengenai kewajaran laporan keuangan
yang diperiksa, auditor harus bersikap independen terhadap kepentingan klien, para
pemakai laporan keuangan, maupun terhadap kepentingan akuntan publik itu
sendiri.
Penilaian masyarakat atas
independensi auditor independen bukan pada diri auditor secara keseluruhan.
Oleh karena itu, apabila seorang auditor independen atau suatu Kantor Akuntan
Publik lalai atau gagal mempertahankan sikap independensinya, maka kemungkinan
besar anggapan masyarakat bahwa semua akuntan publik tidak independen.
Kecurigaan tersebut dapat berakibat berkurang atau hilangnya kredibilitas
masyarakat terhadap jasa audit profesi auditor independen.
Supriyono (1988) membuat
kesimpulan mengenai pentingnya independensi akuntan publik sebagai berikut :
1.
Independensi merupakan syarat yang sangat penting bagi
profesi akuntan publik untuk memulai kewajaran informasi yang disajikan oleh
manajemen kepada pemakai informasi.
2.
Independensi diperlukan oleh akuntan publik untuk
memperoleh kepercayaan dari klien dan masyarakaat, khususnya para pemakai
laporan keuangan.
3.
Independensi diperoleh agar dapat menambah
kredibilitas laporan keuangan yang disajikan oleh manajemen.
4.
Jika akuntan publik tidak independen maka pendapat
yang dia berikan tidak mempunyai arti atau tidak mempunyai nilai.
5.
Independensi merupakan martabat penting akuntan publik
yang secara berkesinambungan perlu dipertahankan.
Oleh karena itu, dalam menjalankan
tugas auditnya, seorang auditor tidak hanya dituntut untuk memiliki keahlian
saja, tetapi juga dituntut untuk bersikap independen. Walaupun seorang auditor
mempunyai keahlian tinggi, tetapi dia tidak independen, maka pengguna laporan
keuangan tidak yakin bahwa informasi yang disajikan itu kredibel.
Independensi secara esensial
merupakan sikap pikiran seseorang yang dicirikan oleh pendekatan integritas dan
obyektivitas tugas profesionalnya. Hal ini senada dengan America
Institute of Certified Public Accountant (AICPA) yang menyatakan bahwa
independensi adalah suatu kemampuan untuk bertindak berdasarkan integritas dan
objektivitas. Meskipun integritas dan objektivitas tidak dapat diukur dengan
pasti, tetapi keduanya merupakan hal yang mendasar bagi profesi akuntan publik.
Integritas merupakan prinsip moral yang tidak memihak, jujur, memandang dan
mengemukakan fakta seperti apa adanya.
Di lain pihak, objektivitas
merupakan sikap tidak memihak dalam mempertimbangkan fakta, kepentingan pribadi
tidak terdapat dalam fakta yang dihadapi. Selain itu AICPA juga memberikan
prinsip-prinsip berikut sebagai panduan yang berkaitan dengan independensi,
yaitu sebagai berikut:
1.
Auditor dan perusahaan tidak boleh tergantung dalam
hal keuangan terhadap klien.
2.
Auditor dan perusahaan seharusnya tidak terlibat dalam
konflik kepentingan yang akan mengangggu obyektivitas mereka berkenaan dengan
cara-cara yang mempengaruhi laporan keuangan.
3.
Auditor dan perusahaan seharusnya tidak memiliki
hubungan dengan klien yang akan menganggu obyektivitasnya auditor.
Dalam aturan Etika Kompartemen
Akuntan Publik disebutkan bahwa dalam menjalankan tugasnya, anggota KAP harus
selalu mempertahankan sikap mental independen di dalam memberikan jasa
profesional sebagaimana diatur dalam Standar Profesional Akuntan Publik yang
ditetapkan oleh IAI. Sikap mental independen tersebut harus meliputi independen
dalam fakta (in fact) maupun dalam penampilan (in appearance).
Carey dalam Mautz mendefinisikan
independensi akuntan publik dari segi integritas dan hubungannya dengan
pendapat akuntan atas laporan keuangan.Independensi meliput i:
1.
Kepercayaan terhadap diri sendiri yang terdapat pada
beberapa orang profesional. Hal ini merupakan bagian integritas profesional.
2.
Merupakan istilah penting yang mempunyai arti khusus
dalam hubungannya dengan pendapat akuntan publik atas laporan keuangan.
Independensi berarti sikap mental yang bebas dari pengaruh, tidak dikendalikan
oleh pihak lain, tidak tergantung pada orang lain. Independensi juga berarti
adanya kejujuran dalam diri auditor dalam mempertimbangkan fakta dan adanya
pertimbangan yang obyektif tidak memihak dalam diri auditor dalam merumuskan
dan menyatakan pendapatnya.
Independensi akuntan publik
merupakan dasar utama kepercayaan masyarakat pada profesi akuntan publik dan
merupakan salah satu faktor yang sangat penting untuk menilai mutu jasa
audit. Independensi akuntan publik mencakup dua aspek, yaitu :
1.
Independensi sikap mental.
Independensi
sikap mental berarti adanya kejujuran di dalam diri akuntan dalam
mempertimbangkan fakta-fakta dan adanya pertimbangan yang obyektif tidak
memihak di dalam diri akuntan dalam menyatakan pendapatnya.
2.
Independensi penampilan.
Independensi
penampilan berarti adanya kesan masyarakat bahwa akuntan publik bertindak
independen sehingga akuntan publik harus menghindari faktor-faktor yang dapat
mengakibatkan masyarakat meragukan kebebasannya. Independensi penampilan
berhubungan dengan persepsi masyarakat terhadap independensi akuntan publik.
3.
Independensi praktisi (practitioner
independence).
Selain
independensi sikap mental dan independensi penampilan, Mautz mengemukakan bahwa
independensi akuntan publik juga meliputi independensi praktisi (practitioner
independence) dan independensi profesi (profession
independence). Independensi praktisi berhubungan dengan kemampuan praktisi
secara individual untuk mempertahankan sikap yang wajar atau tidak memihak
dalam perencanaan program, pelaksanaan pekerjaan verifikasi, dan penyusunan
laporan hasil pemeriksaan. Independensi ini mencakup tiga dimensi, yaitu
independensi penyusunan progran, independensi investigatif, dan independensi
pelaporan.
4.
Independensi profesi (profession independence).
Independensi profesi berhubungan dengan kesan
masyarakat terhadap profesi akuntan publik.
B. Faktor-Faktor
Yang Mempengaruhi Independensi Auditor
Tidak dapat dipungkiri bahwa klien
berusaha agar laporan keuangan yang dibuat oleh klien mendapatkan opini yang
baik oleh auditor. Banyak cara dilakukan agar auditor tidak menemukan kesalahan
dalam penyusunan laporan keuangan bahkan yang lebih parah lagi adalah
kecurangan-kecurangan yang dilakukan tidak dapat dideteksi oleh auditor.
Independensi akuntan publik dapat
terpengaruh jika akuntan publik mempunyai kepentingan keuangan atau mempunyai
hubungan usaha dengan klien yang diaudit. Menurut Lanvin (1976) dan
Supriyono (1988)independensi auditor dipengaruhi oleh faktor-faktor sebagai
berikut :
1.
Ikatan keuangan dan usaha dengan klien
2.
Jasa-jasa lain selain jasa audit yang diberikan klien
3.
Lamanya hubungan kantor akuntan publik dengan klien
Sedangkan menurut Shockley
(1981) dan Supriyono (1988)independensi akuntan publik dipengaruhi oleh
faktor :
1.
Persaingan antar akuntan publik
2.
Pemberian jasa konsultasi manajemen kepada klien
3.
Ukuran KAP
4.
Lamanya hubungan antara KAP dengan klien
Dari faktor–faktor yang mempengaruhi
independensi tersebut di atas bahwa independensi dapat dipengaruhi oleh ikatan
keuangan dan usaha dengan klien, jasa-jasa lain yang diberikan auditor selain
audit, persaingan antar KAP dan ukuran KAP. Seluruh faktor yang mempengaruhi
independensi akuntan publik tersebut adalah ditinjau dari independensi dalam
penampilan.
C. Integritas
dan Objektivitas
Kode etik Akuntan Indonesia pasal 1
ayat 2 menyebutkan bahwa “Setiap anggota harus mempertahankan
integritas dan objektifitas dalam melaksanakan tugasnya”. Secara lebih
khusus untuk profesi akuntan publik, Kode Etik Akuntan Indonesia pasal 6 ayat 1
menyebutkan bahwa seorang akuntan publik harus mempertahankan sikap independen.
Ia harus bebas dari semua kepentingan yang bisa dipandang tidak sesuai dengan
integritas maupun objektivitasnya, tanpa tergantung efek sebenarnya dari
kepentingan itu.
Selanjutnya dinyatakan dalam
Peraturan No. 1 bahwa setiap anggota harus mempertahankan integritas dan
objektivitas dalam melakukan tugasnya. Dengan mempertahankan integritas ia akan
bertindak jujur, tegas, tanpa pretensi. Dengan mempertahankan objektivitas ia
akan bertindak adil, tanpa dipengaruhi tekanan atau permintaan pihak tertentu
atau kepentingan pribadi.
Objektivitas berarti tidak memihak
dalam melaksanakan semua jasa. Sebagai contoh, asumsikan seorang auditor yakin
bahwa piutang usaha mungkin tak tertagih, tetapi kemudian menerima pendapat
manajemen tanpa mengevaluasi kolektibilitas secara independen. Auditor telah
mendelegasikan pertimbangannya dan karenanya kehilangan objektivitas.
Misalkan seorang akuntan publik
sedang menyiapkan SPT untuk sebuah klien, dan sebagai penasehat klien, menganjurkan
klien itu untuk mengadakan pengurangan pada SPT nya yang menurutnya sah, dengan
sejumlah pendukung tetapi tidak lengkap. Ini bukan merupakan pelanggaran baik
atas objektivitas ataupun integritas karena dapat diterima seorang akuntan
publik menjadi penasehat klien untuk perpajakan dan jasa manajemen. Jika
akuntan publik ini menganjurkan klien untuk mengadakan pengurangan tanpa
pendukung sama sekali, tetapi hanya karena sedikit kemungkinannya akan
diketahui oleh kantor inspeksi pajak, maka berarti telah terjadi pelanggaran.
Pelanggaran itu adalah salah pernyataan atas fakta sehingga integritas akuntan
publik itu ternoda.
Bebas dari pertentangan kepentingan
berarti tidak adanya hubungan yang dapat mengganggu objektivitas dan
integritas. Misalnya, tidak layak bagi auditor, yang juga seorang pengacara,
untuk membela klien dalam perkara pengadilan. Pengacara adalah pembela klien,
sedangkan auditor harus bersikap tidak memihak.
Di Amerika Serikat terdapat
aturan-aturan perilaku bagi anggota AICPA (American Institute of Certified
Public Accountants) yang berkaitan dengan standar teknis, yaitu Peraturan 201
sampai dengan 203.
1. Peraturan
201- Standar Umum
Setiap
anggota harus menaati standar-standar berikut dan setiap interpretasinya yang
dibuat oleh lembaga-lembaga yang ditunjuk oleh Dewan.
- Kompetensi profesional. Hanya melaksanakan jasa-jasa profesional yang dirasa mampu diselesaikan oleh pegawai atau kantor akuntan publiknya dengan kompetensi profesional.
- Kemahiran profesional. Mempergunakan kemahiran profesi dengan seksama dalam melaksanakan jasa profesional.
- Perencanaan dan pengawasan. Merencanakan dengan cermat dan mengawasi pelaksanaan jasa profesional.
- Data relevan yang mencukupi. Mendapatkan data relevan yang mencukupi guna mendapatkan dasar yang layak untuk membuat kesimpulan atau memberi rekomendasi dalam kaitan dengan jasa profesional yang dilakukan.
2.
Peraturan 202 – Ketaatan pada Standar
Seorang anggota yang melaksanakan
audit, review, kompilasi, bantuan manajemen, perpajakan atau jasa profesional
lainnya harus taat pada standar yang dikeluarkan oleh lembaga-lembaga yang
ditetapkan oleh Dewan.
3.
Peraturan 203 – Prinsip Akuntansi
Seorang anggota tidak dibenarkan (1)
menyatakan pendapat atau menyetujui bahwa laporan keuangan dan data keuangan
lain dari satuan usaha yang diauditnya disajikan sesuai dengan prinsip
akuntansi yang berlaku umum atau (2) menyatakan bahwa dia tidak mengetahui
setiap modifikasi yang material yang telah dilakukan pada setiap laporan dan
data dalam rangka memenuhi prinsip-prinsip akuntan yang berlaku umum, jika
laporan atau data demikian menyimpang dari prinsip akuntansi yang ditetapkan
oleh badan perumus yang ditunjuk oleh Dewan untuk menyusun prinsip yang
mempunnyai dampak material terhadap keseluruhan laporan atau data. Akan tetapi,
jika dia mampu menunjukkan bahwa dalam keadaan tersebut terdapat penyimpangan
atas isi laporan atau data, yang dapat menyebabkan laporan keuangan tersebut
dapat menyesatkan, dia harus menjelaskan di dalam laporannya mengenai
penyimpangan tersebut, akibat yang akan menyertainya, dan sepanjang dianggap
praktis, dan alasan-alasan mengapa terjadinya pernyataan yang menyesatkan jika
tetap berpegang pada prinsip yang berlaku.
Di Indonesia terdapat aturan
mengenai Kecakapan Profesional, pasal 2 dan Pasal 3 yang berbunyi sebagai
berikut:
a.
Seorang anggota harus melaksanakan tugasnya sesuai
dengan standar teknis dan profesional yang relevan.
b.
Jika seorang anggota memeprkerjakan staf dan ahli
lainnya untuk pelaksanaan tugas profesionalnya, ia harus menjelaskan kepada
mereka, keterikatan akuntan pada kode etik, dan ia tetap bertanggung jawab atas
pekerjaan tersebut secara keseluruhan. Ia juga berkewajiban untuk bertindak
sesuai dengan kode etik, jika ia memilih ahli lain untuk memberi saran atau
bila merekomendasikan ahli alin itu kepada kliennya.
c.
Setiap anggota harus meningkatkan kecakapan
profesionalnya, agar mampu memberikan manfaat optimum dalam pelaksanaan
tugasnya.
d.
Setiap anggota harus menolak setiap penugasan yang
tidak akan dapat diselesaikannya
Dalam Pernyataan Etika Profesi No. 2
tentang Kecakapan Etika Profesional dinyatakan:
“Anggota harus memperhatikan standars teknik profesi
dan etika berupaya terus untuk meningkatkan kemampuan, kualitas pelayanan dan
pelaksanaan tanggung jawab profesional untuk mendapatkan kemampuan anggota yang
baik.”
- Kecakapan (due care) mengharapkan anggota melaksanakan tanggung jawab profesional dengan kecakapan dan ketekunan. Hal ini memperlihatkan suatu kewajiban dalam pengadaan dan pelayanan yang profesional untuk mendapatkan kemampuan anggota yang memperhatikan kepentingan utama dari setiap pelayanan/jasa yang diadakan dan kosisten dengan tanggung jawab profesi bagi masyarakat.
- Kemampuan atau kompetisi didapatkan dari perpaduan pendidikan dan pengalaman. Dimulai dengan penguasaan pendidikan umum bagi penunjukkan sebagai auditor independen. Pemeliharaan kemampuan mengharapkan suatu komitmen untuk mempelajari dan meningkatkan kemampuan profesional. Ini merupakan tanggung jawab anggota. Dalam semua penugasan dan tanggung jawabnya, setiap anggota harus berusaha mencapai tingkat kemampuan yang menjamin bahwa kualitas pelayanan anggota telah sesuai dengan tingkat profesional yang dituntut oleh standar profesi.
- Kemampuan adalah suatu pencapaian dan pemeliharaan suatu tingkat pengertian dan pengetahuan yang dapat memungkinkan anggota memberikan pelayanan dengan cakap dan baik. Hal ini membuat suatu pembatasan terhadap kemampuan anggota. Setiap anggota bertanggung jawab menilai kemampuan mereka, mengevaluasi apakah pendidikan, pengalaman dan pertimabangannya cukup untuk suatu bentuk tanggung jawab yang dimaksudkan.
- Semua anggota harus tekun dalam melaksanakan tanggung jawab terhadap klien, pekerjaan dan masyarakat. Ketekunan membuat suatu pelayanan yang tepat dan teliti secara keseluruhan dan memperhatikan standar profesi yang dapat dipakai dan etika.
- Kecakapan Profesional meminta anggota merencanakan dan mengawasi dengan cukup aktivitas profesional untuk pertanggungjawaban mereka.
Pernyataan Etika Profesi No. 3: Pengungkapan Informasi
Rahasia Klien, menyatakan:
- Yang dimaksud dengan dikehendaki oleh standar profesi, hukum atau negara adalah kewajiban anggota dalam mematuhi panggilan sidang atau tuntutan pengadilan. Setiap anggota tidak boleh menghalangi atau menghindari pelaksanaan review dari anggota lainnya yang berwenang atau ditunjuk oleh IAI dan instansi lainnya yang mempunyai otoritas untuk itu.Setiap anggota tidak boleh menghindari atau menghalangi penyelidikan Dewan Pertimbangan Profesi terhadap ketuhanan-ketuhanan yang ada.
- Anggota Dewan Pertimbangan Profesi atau Reviewer tidak boleh memanfaatkan atau mengungkapkan informasi klien kacuali atas tuntutan hukum atau pengadilan.
- Anggota yang mereview sehubungan dengan pembelian, penjualan atau merger dari seluruh atau bagian sebuah perusahaan harus melakukan pencegahan yang diperlukan (appropiate precautions).
Contoh: Membuat Written Confidentially
Agreement (perjanjian tertulis untuk merahasiakan informasi yang
diterima).
·
Auditor boleh mengungkapkan nama-nama pemberi tugas
kepada pihak lain tanpa meminta ijin dari pemberi tugas, kecuali bila
pengungkapan nama tersebut mengungkapkan rahasia informasi atas pemberi tugas.
Contoh: Pengungkapan nama pemberi tugas yang sedang
mengalami kesulitan keuangan.
·
Anggota yang menjadi auditor independen tidak boleh
memberikan inside informationkepada pihak lain mengenai pemberi
tugas yang go public.
·
Auditor terdahulu harus bersedia memperlihatkan audit
working papers sebelumnya kepada auditor pengganti, berdasarkan permintaan
pemberi tugas.
·
Auditor independen dapat menggunakan jasa tenaga ahli
lainnya, namun harus melakukan pencegahan untuk menjamin tidak adanya informasi
rahasia pemberi tugas terungkap dalam menggunakan tenaga ahli lainnya tersebut.
·
Auditor independen yang menarik diri dari penugasannya
karena menemukan pelanggaran terhadap undang-undang dan peraturan pemerintah
harus memperhatikan aspek hukum atas status dan kewajibannya bial auditor
penggantinya ingin mengetahui alasan penarikan diri auditor independen
tersebut. Auditor independen tersebut juga dapat menganjurkan pada auditor
independen penggantinya untuk meminta ijin kepada pemberi tugas untuk dapat
mendiskusikan segala masalah yang ada pada pemberi tugas secara bebas antara
auditor independen sebelumnya dengan penggantinya.
CONTOH
KASUS ETIKA DALAM AUDITING:
Salah satu kasus yang berkaitan dengan profesi akuntansi
yaitu kasus Mulyana W Kusuma yang sempat menjadi perhatian publik pada tahun
2004 di awal bulan April. Mulyana W Kusuma merupakan salah satu anggota KPU
(Komisi Pemilihan Umum) yang diduga melakukan penyuapan terhadap anggota
auditor BPK (Badan Pemeriksa Keuangan) yaitu Salman Khairiansyah yang saat itu
akan melakukan audit keuangan yang berkaitan dengan pengadaan logistic pemilu.
Logistic pemilu tersebut diantaranya kotak suara, surat suara, amplop suara,
tinta dan teknologi informasi. Setelah dilakukan pemeriksaan laporan keuangan,
ternyata laporan tersebut akan diperiksa kembali dalam jangka waktu sebulan.
Namun, setelah satu bulan laporan keuangan tersebut ternyata belum selesai dan
pada saat itu terdengar kabar penangkapan Mulyana W Kusuma. Dalam penangkapan
tersebut, tim intelijen KPK bekerja sama dengan auditor BPK. Menurut versi
Khairiansyah ia bekerja sama dengan KPK memerangkap upaya penyuapan oleh
saudara Mulyana dengan menggunakan alat perekam gambar pada duakali pertemuan
mereka.
Analisis Kasus: Etika adalah nilai mengenai
benar dan salah yang dianut suatu golongan atau masyarakat. Dalam kasus Mulyana
W Kusuma bahwa tindakan yang dilakukan oleh Mulyana dan Auditor BPK yaitu
Salman Khairiansyah merupakan tindakan yang salah, karena tidak seharusnya
Mulyana melakukan penyuapan terhadap anggota tim dana pemilu BPK sebesar 300
juta. Sedangkan dalam sisi auditor merupakan tindakan yang salah karena tidak
bertanggung jawab dalam menjalankan tugasnya dengan melakukan komunikasi kepada
pihak yang diperiksa atau pihak penerima kerja (KPK) dengan mendasarkan pada
imbalan sejumlah uang untuk mengungkapkan indikasi terjadinya korupsi dalam
KPU, dan dengan menggunakan jebakan imbalan uang tersebut digunakan untuk
menjalankan profesinya. Auditor juga tidak mempunyai integritas ketika didalam
benaknya sudah ada pemikiran pemihakan pada salah satu pihak, yaitu pemberi
kerja yang merupakan pihak KPU dengan berkesimpulan bahwa telah terjadi
korupsi.
Beretika dalam profesi akuntansi artinya setiap tindakan yang
dilakukan oleh profesi akuntan harus sesuai dengan kode etik akuntan. Dimana
harus menjunjung tinggi nilai integritas, yaitu setiap tindakan dan kata-kata
pelaku profesi menunjukan sikap transparansi, kejujuran, dan konsisten bukan
justru sebaliknya melakukan dan menerima suap, memanipulasi data, dan
tindakan-tindakan yang tak beretika sama sekali.
ETIKA DALAM
KANTOR AKUNTAN PUBLIK
Etika adalah aturan tentang baik dan buruk. Beretika
dalam berbisnis adalah suatu pelengkap utama dari keberhasilan para pelaku
bisnis. Bisnis yang sukses bukan hanya dilihat dari hasil usaha saja,
tetapi juga tercermin dari perilaku serta sepak terjang si Pelaku Bisnis dalam
proses berbisnis.
Namun pada prakteknya banyak perusahaan yang mengesampingkan
etika demi tercapainya keuntungan yang berlipat ganda. Lebih mengedepankan
kepentingan-kepentingan tertentu, sehingga menggeser prioritas perusahaan dalam
membangun kepedulian di masyarakat. Kecenderungan itu memunculkan manipulasi
dan penyelewengan untuk lebih mengarah pada tercapainya kepentingan perusahaan.
Praktek penyimpangan ini terjadi tidak hanya di perusahaan di Indonesia, namun
terjadi pula kasus-kasus penting di luar negeri.
Berdasarkan penjelasan di atas, maka kode etik sangatlah penting untuk
setiap profesi apapun itu. Kode etik mengatur anggotanya dan menjelaskan hal apa yang baik dan tidak
baik dan mana yang boleh dan tidak boleh dilakukan sebagai anggota profesi baik
dalam berhubungan dengan kolega, langganan, masyarakat dan pegawai.
A. ETIKA BISNIS
AKUNTAN PUBLIK
Etika Bisnis merupakan
suatu cara untuk melakukan kegiatan bisnis, yang mencakup seluruh aspek yang
berkaitan dengan individu, perusahaan dan juga masyarakat. Etika Bisnis dalam
suatu perusahaan dapat membentuk nilai, norma dan perilaku karyawan serta
pimpinan dalam membangun hubungan yang adil dan sehat dengan pelanggan/mitra
kerja, pemegang saham, masyarakat.
Dalam menjalankan profesinya seorang
akuntan di Indonesia diatur oleh suatu kode etik profesi dengan nama kode etik
Ikatan Akuntan Indonesia yang merupakan tatanan etika dan prinsip moral yang
memberikan pedoman kepada akuntan. Selain itu dengan kode etik akuntan juga
merupakan alat atau sarana untuk klien, pemakai laporan keuangan atau
masyarakat pada umumnya, tentang kualitas atau mutu jasa yang diberikannya
karena melalui serangkaian pertimbangan etika sebagaimana yang diatur dalam
kode etik profesi. Prinsip etika akuntan atau kode etik akuntan meliputi :
a. Tanggung Jawab Profesi. Dalam
melaksanakan tanggung jawabnya sebagai profesional, setiap anggota harus
senantiasa menggunakan pertimbangan moral dan profesional dalam semuakegiatan
yang dilakukannya.
b. Kepentingan Publik. Kepentingan utama profesi akuntan
adalah untuk membuat pemakai jasa akuntan paham bahwa jasa akuntan dilakukan
dengan tingkat prestasi tertinggi sesuai dengan persyaratan etika yang diperlukan
untuk mencapai tingkat prestasi tersebut.
- Auditor dituntut harus memiliki sikap yang baik seperti jujur, bijaksana, serta rasa tanggungjawab yang tinggi atas pekerjaannya.
- Auditor diharuskan tidak memihak siapa pun dalam melaksanakan tugasnya atau pun mengumpulkan informasi data.
- Auditor diharuskan untuk menjaga sebaik mungkin data atau informasi yang di dapatkan dalam melaksanakan tugasnya.
- Auditor dituntut untuk memiliki pengetahuan, pengalaman, keahlian serta keterampilan yang baik dalam melaksanakan tugasnya.
Dalam menjalankan profesinya seorang
akuntan di Indonesia diatur oleh suatu kode etik profesi dengan nama kode etik
Ikatan Akuntan Indonesia yang merupakan tatanan etika dan prinsip moral yang
memberikan pedoman kepada akuntan untuk berhubungan dengan klien, sesama
anggota profesi dan juga dengan masyarakat. Selain itu dengan kode etik akuntan
juga merupakan alat atau sarana untuk klien, pemakai laporan keuangan atau
masyarakat pada umumnya, tentang kualitas atau mutu jasa yang diberikannya
karena melalui serangkaian pertimbangan etika sebagaimana yang diatur dalam
kode etik profesi.
Kasus enron, xerok, merck, vivendi
universal dan bebarapa kasus serupa lainnya telah membuktikan bahwa
etika sangat diperlukan dalam bisnis. Tanpa etika di dalam bisnis, maka
perdaganan tidak akan berfungsi dengan baik. Kita harus mengakui bahwa
akuntansi adalah bisnis, dan tanggung jawab utama dari bisnis adalah
memaksimalkan keuntungan atau nilai shareholder. Tetapi kalau hal ini dilakukan
tanpa memperhatikan etika, maka hasilnya sangat merugikan. Ada lima aturan
etika yang telah ditetapkan oleh Ikatan Akuntan Indonesia-Kompartemen Akuntan
Publik (IAI-KAP). Lima aturan etika itu adalah:
Ada lima
aturan etika yang telah ditetapkan oleh Ikatan Akuntan Indonesia-Kompartemen
Akuntan Publik (IAI-KAP). Lima aturan etika itu adalah:
1. Independensi,
integritas, dan obyektivitas
Independensi, dalam menjalankan
tugasnya anggota KAP harus selalu mempertahankan sikap mental independen di
dalam memberikan jasa profesional sebagaimana diatur dalam Standar Profesional
Akuntan Publik yang ditetapkan oleh IAI. Sikap mental independen tersebut harus
meliputi independen dalam fakta (in facts) maupun dalam penampilan (in
appearance). Integritas dan Objektivitas, dalam menjalankan tugasnya anggota
KAP harus mempertahankan integritas dan objektivitas, harus bebas dari benturan
kepentingan (conflict of interest) dan tidak boleh membiarkan faktor salah saji
material (material misstatement) yang diketahuinya atau mengalihkan (mensubordinasikan)
pertimbangannya kepada pihak lain.
2. Standar umum
dan prinsip akuntansi
Standar
Umum.
Anggota KAP
harus mematuhi standar berikut ini beserta interpretasi yang terkait yang
dikeluarkan oleh badan pengatur standar yang ditetapkan IAI:
·
Kompetensi Profesional.
·
Anggota KAP hanya boleh melakukan pemberian jasa
profesional yang secara layak (reasonable) diharapkan dapat diselesaikan dengan
kompetensi profesional.
·
Kecermatan dan Keseksamaan Profesional.
·
Anggota KAP wajib melakukan pemberian jasa profesional
dengan kecermatan dan keseksamaan profesional.
·
Perencanaan dan Supervisi.
·
Anggota KAP wajib merencanakan dan mensupervisi secara
memadai setiap pelaksanaan pemberian jasa profesional.
·
Data Relevan yang Memadai.
·
Anggota KAP wajib memperoleh data relevan yang memadai
untuk menjadi dasar yang layak bagi kesimpulan atau rekomendasi sehubungan
dengan pelaksanaan jasa profesionalnya.
·
Kepatuhan terhadap Standar.
·
Anggota KAP yang melaksanakan penugasan jasa auditing,
atestasi, review, kompilasi, konsultansi manajemen, perpajakan atau jasa
profesional lainnya, wajib mematuhi standar yang dikeluarkan oleh badan
pengatur standar yang ditetapkan oleh IAI.
Prinsip-Prinsip
Akuntansi.
Anggota KAP
tidak diperkenankan:
·
Menyatakan pendapat atau memberikan penegasan bahwa
laporan keuangan atau data keuangan lain suatu entitas disajikan sesuai dengan
prinsip akuntansi yang berlaku umum
·
Menyatakan bahwa ia tidak menemukan perlunya
modifikasi material yang harus dilakukan terhadap laporan atau data tersebut
agar sesuai dengan prinsip akuntansi yang berlaku, apabila laporan tersebut
memuat penyimpangan yang berdampak material terhadap laporan atau data secara
keseluruhan dari prinsip-prinsip akuntansi yang ditetapkan oleh badan pengatur
standar yang ditetapkan IAI. Dalam keadaan luar biasa, laporan atau data
mungkin memuat penyimpangan seperti tersebut diatas. Dalam kondisi tersebut
anggota KAP dapat tetap mematuhi ketentuan dalam butir ini selama anggota KAP
dapat menunjukkan bahwa laporan atau data akan menyesatkan apabila tidak memuat
penyimpangan seperti itu, dengan cara mengungkapkan penyimpangan dan estimasi
dampaknya (bila praktis), serta alasan mengapa kepatuhan atas prinsip akuntansi
yang berlaku umum akan menghasilkan laporan yang menyesatkan.
3. Tanggung
Jawab Sosial Kantor Akuntan Publik sebagai Entitas Bisnis
Tanggung jawab sosial kantor akuntan
publik sebagai Entitas Bisnis bukanlah pemberian sumbangan atau pemberian
layanan gratis. Tanggung jawab sosial kantor akuntan publik meliputi ciri utama
dari profesi akuntan publik terutama sikap altruisme, yaitu mengutamakan
kepentingan publik dan juga memperhatikan sesama akuntan publik dibanding
mengejar laba.
Sebagai entitas bisnis layaknya entitas – entitas
bisnis lain, Kantor Akuntan Publik juga dituntut untuk peduli dengan keadaan
masyarakat, bukan hanya dalam bentuk ”uang” dengan jalan memberikan sumbangan,
melainkan lebih kompleks lagi. Artinya, pada Kantor Akuntansi Publik bentuk
tanggung jawab sosial suatu lembaga bukanlah pemberian sumbangan atau pemberian
layanan gratis. Tapi meliputi ciri utama dari profesi akuntan publik terutama
sikap altruisme, yaitu mengutamakn kepentingan publik dan juga memperhatikan
sesama akuntan publik dibanding mengejar laba.
Dalam melaksanakan tanggung jawabnya
sebagai profesional, setiap anggota harus senantiasa menggunakan pertimbangan
moral dan profesional dalam semua kegiatan yang dilakukannya. Sebagai
profesional, anggota mempunyai peran penting dalam masyarakat. Sejalan dengan
peran tersebut, anggota mempunyai tanggung jawab kepada semua pemakai jasa
profesional mereka. Anggota juga harus selalu bertanggung jawab untuk bekerja
sama dengan sesama anggota untuk mengembangkan profesi akuntansi, memelihara
kepercayaan masyarakat dan menjalankan tanggung jawab profesi dalam mengatur
dirinya sendiri. Usaha kolektif semua anggota diperlukan untuk memelihara dan
meningkatkan tradisi profesi akuntan publik.
4. Krisis dalam
Profesi Akuntansi
Krisis dalam profesi akuntan publik
dapat terjadi karena kurangnya minat generasi muda terhadap profesi ini,
padahal apabila melihat pertumbuhan industri di Indonesia jasa profesi ini
sangat dibutuhkan dan apabila kondisi ini terjadi maka akan mengancam
eksistensi profesi ini.
Profesi akuntansi yang krisis
bahayanya adalah apabila tiap-tiap auditor atau attestor bertindak di jalan
yang salah, opini dan audit akan bersifat tidak berharga. Suatu penggunaan
untuk akuntan akan mengenakkan pajak preparers dan wartawan keuangan tetapi
fungsi audit yang menjadi jantungnya akuntansi akan memotong keluar dari
praktek untuk menyumbangkan hampir sia – sia penyalahgunaannya. Perusahaan
melakukan pengawasan terhadap auditor-auditor yang sedang bekerja untuk
melaksanakan pengawasan intern, keuangan, administratif, penjualan, pengolahan
data, dan fungsi pemasaran diantara orang banyak. Akuntan publik merupakan
suatu wadah yang dapat menilai apakah laporan keuangan sudah sesuai dengan
prinsip-prinsip akuntansi ataupun audit. Perbedaan akuntan publik dengan
perusahaan jasa lainnya yaitu jasa yang diberikan oleh KAP akan digunakan
sebagai alat untuk membuat keputusan. Kewajiban dari KAP yaitu jasa yang
diberikan dipakai untuk make decision atau memiliki tanggung jawab sosial atas
kegiatan usahanya.
Bagi akuntan berperilaku etis akan berpengaruh
terhadap citra KAP dan membangun kepercayaan masyarakat serta akan
memperlakukan klien dengan baik dan jujur, maka tidak hanya meningkatkan
pendapatannya tetapi juga memberi pengaruh positif bagi karyawan KAP. Perilaku
etis ini akan memberi manfaat yang lebih bagi manager KAP dibanding bagi
karyawan KAP yang lain. Kesenjangan yang terjadi adalah selain melakukan audit
juga melakukan konsultan, membuat laporan keuangan, menyiapkan laporan pajak.
Oleh karena itu terdapat kesenjangan diatara profesi akuntansi dan keharusan
profesi akuntansinya.
5. Regulasi
dalam Rangka Penegakan Etika Kantor Akuntan Publik
Setiap orang yang melakukan tindakan
yang tidak etis maka perlu adanya penanganan terhadap tindakan tidak etis
tersebut. Tetapi jika pelanggaran serupa banyak dilakukan oleh anggota
masyarakat atau anggota profesi maka hal tersebut perlu dipertanyakan apakah
aturan-aturan yang berlaku masih perlu tetap dipertahankan atau dipertimbangkan
untuk dikembangkan dan disesuaikan dengan perubahan dan perkembangan
lingkungan. Secara umum kode etik berlaku untuk profesi akuntan secara
keselurahan kalau melihat kode etik akuntan Indonesia isinya sebagian besar
menyangkut profesi akuntan publik. Padahal IAI mempunyai kompartemen akuntan
pendidik, kompartemen akuntan manajemen disamping kompartemen akuntan publik.
Perlu dipikir kode etik yang menyangkut akuntan manajemen, akuntan pendidik,
akuntan negara (BPKP, BPK, pajak).
Kasus yang sering terjadi dan
menjadi berita biasannya yang menyangkut akuntan publik. Kasus tersebut bagi
masyarakat sering diangap sebagai pelanggaran kode etik, padahal seringkali
kasus tersebut sebenarnya merupakan pelanggaran standar audit atau pelanggaran
terhadap SAK. Terlepas dari hal tersebut diatas untuk dapat melakukan penegakan
terhadap kode etik ada beberapa hal yang harus dilakukan dan sepertinya masih
sejalan dengan salah satu kebijakan umum pengurus IAI periode 1990 s/d 1994
yaitu :
·
Penyempurnaan kode etik yang ada penerbitan
interprestasi atas kode etik yang ada baik sebagai tanggapan atas kasus
pengaduan maupun keluhan dari rekan akuntan atau masyarakat umum. Hal ini sudah
dilakukan mulai dari seminar pemutakhiran kode etik IAI, hotel Daichi 15 juni
1994 di Jakarta dan kongres ke-7 di Bandung dan masih terus dansedang dilakukan
oleh pengurus komite kode etik saat ini.
·
Proses peradilan baik oleh badan pengawas profesi
maupun dewan pertimbangan profesi dan tindak lanjutnya (peringatan tertulis,
pemberhentian sementara dan pemberhentian sebagai anggota IAI).
·
Harus ada suatu bagian dalam IAI yang mengambil
inisiatif untuk mengajukan pengaduan baik kepada badan pengawasan profesi atas
pelanggaran kode etik meskipun tidak ada pengaduan dari pihak lain tetapi
menjadi perhatian dari masyarakat luas.
B. PEER REVIEW
Peer review adalah proses regulasi
oleh sebuah profesi atau proses evaluasi yang melibatkan individu – individu
yang berkualitas dalam bidang yang relevan. Metode peer review bekerja untuk
mempertahankan standar, meningkatkan kinerja dan memberikan kredibilitas. Dalam
dunia akademis peer review sering digunakan untuk menentukan kesesuaian sebuah
makalah akademis untuk publikasi.
CONTOH KASUS
ETIKA DALAM KANTOR AKUNTAN PUBLIK:
Kasus KPMG-Siddharta Siddharta &
Harsono yang diduga menyuap pajak
September tahun 2001, KPMG-Siddharta
Siddharta & Harsono harus menanggung malu. Kantor akuntan publik ternama
ini terbukti menyogok aparat pajak di Indonesia sebesar US$ 75 ribu. Sebagai
siasat, diterbitkan faktur palsu untuk biaya jasa profesional KPMG yang harus
dibayar kliennya PT Easman Christensen, anak perusahaan Baker Hughes Inc. yang
tercatat di bursa New York. Berkat aksi sogok ini, kewajiban pajak Easman
memang susut drastis. Dari semula US$ 3,2 juta menjadi hanya US$ 270 ribu.
Namun, Penasihat Anti Suap Baker rupanya was-was dengan polah anak
perusahaannya. Maka, ketimbang menanggung risiko lebih besar, Baker melaporkan
secara suka rela kasus ini dan memecat eksekutifnya. Badan pengawas pasar modal
AS, Securities & Exchange Commission, menjeratnya dengan Foreign Corrupt
Practices Act, undang-undang anti korupsi buat perusahaan Amerika di luar
negeri. Akibatnya, hampir saja Baker dan KPMG terseret ke pengadilan distrik
Texas. Namun, karena Baker mohon ampun, kasus ini akhirnya diselesaikan di luar
pengadilan. KPMG pun terselamatan.
Pembahasan: pada kasus
ini KPMG melanggar prinsip intergitas dimana dia menyuap aparat pajak hanya
untuk kepentingan kliennya, hal ini dapat dikatakan tidak jujur karena KPMG
melakukan kecurangan dalam melaksanakan tugasnya sebagai akuntan publik
sehingga KPMG juga melanggar prinsip objektif.
SUMBER:
http://ikkyfadillah.tumblr.com/post/102347479124/etika-dalam-auditing
https://www.scribd.com/document/366002681/Contoh-Kasus-Etika-Dalam-Auditing
Arens,Alvin
A., Randal J. Elder dan Mark S. Beasley. Auditing dan Pelayanan Verifikasi.
Jakarta : PT Indeks Kelompok Gramedia. 2003.
http://xsaelicia.blogspot.co.id/2012/11/etika-dalam-kantor-akuntan-publik.html
https://triasyulianti.wordpress.com/2016/12/27/etika-dalam-kantor-akuntan-publik/
KAMI SEKELUARGA TAK LUPA MENGUCAPKAN PUJI SYUKUR KEPADA ALLAH S,W,T
BalasHapusdan terima kasih banyak kepada AKI atas nomor yang AKI
beri 4 angka [4522] alhamdulillah ternyata itu benar2 tembus .
dan alhamdulillah sekarang saya bisa melunasi semua utan2 saya yang
ada sama tetangga.dan juga BANK BRI dan bukan hanya itu KI. insya
allah saya akan coba untuk membuka usaha sendiri demi mencukupi
kebutuhan keluarga saya sehari-hari itu semua berkat bantuan AKI..
sekali lagi makasih banyak ya AKI? bagi saudara yang suka PASANG NOMOR
yang ingin merubah nasib seperti saya silahkan hubungi KI JAYA,,di no (((085-321-606-847)))
insya allah anda bisa seperti saya?menang NOMOR 899 JUTA ,
PESUGIHAN DANA GAIB
PESUGIHAN UANG BALIK
DAN PESUGIHAN TUYUL