Senin, 19 Oktober 2015

Pengertian dan Prinsip-prinsip Koperasi



Pengertian Koperasi

 Koperasi adalah suatu badan usaha yang berbadan hukum dan berlandaskan berdasarkan asas kekeluargaan dan juga asas demokrasi ekonomi serta terdiri dari beberapa anggota didalamnya. Koperasi merupakan salah satu kegiatan organisasi ekonomi yang bekerja dalam bidang gerakan potensi sumber daya yang memiliki tujuan untuk mensejahterakan anggotanya. Sumber daya ekonomi yang aada dalam koperasi terbatas sehingga lebih mengutamakan kesejahteraan dan kemajuan anggotanya terlebih dahulu. Agar suatu koperasi bisa berjalan lancar, koperasi harus bisa bekerja secara efisien dan mengikuti adanya prinsip dan kaidah ekonomi yang ada.

Pengertian koperasi menurut undang – undang tahun 1967 adalah system organisasi ekonomi pada rakyat yang memiliki sifat sosial, memiliki beberapa anggota dan berbadan hokum. Koperasi adalah suatu susunan pada ekonomi sebagai salah satu bentuk usaha bersama berdasarkan pada asas kekeluargaan. Koperasi bukan sebuah perkumpulan modal akan tetapi perkumpulan dari orang –orang yang akan menjadi anggota koperasi. System kerjasama yang ada dalam koperasi berdasarkan pada sebuah rasa persamaan suatu derajat, tidak membeda- bedakan antara anggota yang satu dengan anggota yang lainnya. Kerja koperasi juga didasari atas adanya rasa kesadaran yamg dimiliki oleh seluruh anggotanya. Koperasi dijadikan sebagai salah satu wadah sosial dan juga wadah demokrasi ekonomi. Sistem kerja yang terjadi didalam sebuah koperasi disesuaikan dengan kemauan anggotanya yang dihasilkan melalui proses mufakat yang telah disetujui oleh seluruh anggota koperasi.






Prinsip-prinsip Koperasi

Menurut Prinsip Rochdale
-           Pengawasan oleh anggota secara demokrasi
-           Kenggotaan yang terbuka dan sukarela
-           Pembatasan atas bunga
-           Pembagian sisa hasil usaha kepada anggota, sebanding dengan pembeliannya kepada koperasi
-           Pembayaran secara tunai atas transaksi perdagangan
-           Penjualan hanya atas barang-barang yang sungguh-sungguh bermutu dan tidak dipalsukan
-           Menyelenggarakan usaha pendidikan bagi anggota sesuai dengan prinsip koperasi
-           Netral terhadap politik dan agama

Menurut UU No. 25 tahun 1992 Pasal 5 :
-           Keanggotaan bersifat sukarela dan terbuka
-           Pengelolaan dilakukan secara demokratis
-           Pembagian Sisa Hasil Usaha (SHU) dilakukan secara adil sebanding dengan besarnya jasa usaha masing-masing anggota (andil anggota tersebut dalam koperasi)

Sumber :

Tidak ada komentar:

Posting Komentar