Pengertian
Koperasi
Koperasi adalah suatu
badan usaha yang berbadan hukum dan berlandaskan berdasarkan asas kekeluargaan
dan juga asas demokrasi ekonomi serta terdiri dari beberapa anggota didalamnya.
Koperasi merupakan salah satu kegiatan organisasi ekonomi yang bekerja dalam
bidang gerakan potensi sumber daya yang memiliki tujuan untuk mensejahterakan
anggotanya. Sumber daya ekonomi yang aada dalam koperasi terbatas sehingga
lebih mengutamakan kesejahteraan dan kemajuan anggotanya terlebih dahulu. Agar
suatu koperasi bisa berjalan lancar, koperasi harus bisa bekerja secara efisien
dan mengikuti adanya prinsip dan kaidah ekonomi yang ada.
Pengertian koperasi menurut undang – undang tahun 1967 adalah
system organisasi ekonomi pada rakyat yang memiliki sifat sosial, memiliki
beberapa anggota dan berbadan hokum. Koperasi adalah suatu susunan pada ekonomi
sebagai salah satu bentuk usaha bersama berdasarkan pada asas kekeluargaan.
Koperasi bukan sebuah perkumpulan modal akan tetapi perkumpulan dari orang –orang
yang akan menjadi anggota koperasi. System kerjasama yang ada dalam koperasi
berdasarkan pada sebuah rasa persamaan suatu derajat, tidak membeda- bedakan
antara anggota yang satu dengan anggota yang lainnya. Kerja koperasi juga
didasari atas adanya rasa kesadaran yamg dimiliki oleh seluruh anggotanya.
Koperasi dijadikan sebagai salah satu wadah sosial dan juga wadah demokrasi
ekonomi. Sistem kerja yang terjadi didalam sebuah koperasi disesuaikan dengan
kemauan anggotanya yang dihasilkan melalui proses mufakat yang telah disetujui
oleh seluruh anggota koperasi.
Prinsip-prinsip
Koperasi
Menurut Prinsip Rochdale
-
Pengawasan oleh
anggota secara demokrasi
-
Kenggotaan yang
terbuka dan sukarela
-
Pembatasan atas
bunga
-
Pembagian sisa
hasil usaha kepada anggota, sebanding dengan pembeliannya kepada koperasi
-
Pembayaran
secara tunai atas transaksi perdagangan
-
Penjualan hanya
atas barang-barang yang sungguh-sungguh bermutu dan tidak dipalsukan
-
Menyelenggarakan usaha pendidikan bagi anggota
sesuai dengan prinsip koperasi
-
Netral terhadap
politik dan agama
Menurut UU No. 25 tahun 1992 Pasal 5 :
-
Keanggotaan
bersifat sukarela dan terbuka
-
Pengelolaan
dilakukan secara demokratis
-
Pembagian Sisa
Hasil Usaha (SHU) dilakukan secara adil sebanding dengan besarnya jasa usaha
masing-masing anggota (andil anggota tersebut dalam koperasi)
Sumber :
Tidak ada komentar:
Posting Komentar