Tujuan
Koperasi
Dalam peraturan perundang undangan Indonesia telah diatur
tentang tujuan koperasi. Berdasarkan Pasal 3 UU No. 25 tahun 1992, tujuan
koperasi adalah :
-
Memajukan kesejahteraan anggota koperasi dan
masyarakat (Promote the welfare of members of cooperatives and community)
-
Turut serta dalam membangun tatanan perekonomian
nasional (Participate in building a national economic order) dalam rangka
mewujudkan masyarakat yang makmur, adil dan maju dengan tetap berlandaskan pada
pancasila dan UUD 1945.
Fungsi
Koperasi
Menurut Undang-undang No. 25 tahun 1992 Pasal 4 dijelaskan
bahwa fungsi dan peran koperasi sebagai berikut:
-
Membangun dan mengembangkan potensi dan kemampuan ekonomi
anggota pada khususnya dan masyarakat pada umumnya untuk meningkatkan
kesejahteraan ekonomi dan sosialnya
-
Berperan serta secara aktif dalam upaya mempertinggi kualitas
kehidupan manusia dan masyarakat
-
Memperkokoh perekonomian rakyat sebagai dasar kekuatan
dan ketahanan perekonomian nasional dengan koperasi sebagai soko-gurunya
-
Berusaha untuk mewujudkan dan mengembangkan perekonomian
nasional, yang merupakan usaha bersama berdasarkan atas asas kekeluargaan dan
demokrasi ekonomi
Sumber :
http://www.apapengertianahli.com/2015/01/pengertian-koperasi-tujuan-fungsi-jenis-koperasi.html#
Tidak ada komentar:
Posting Komentar